Foto : Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung
Simalungun-Intainew.com |
UNTUK MEMENUHI HAK MASYARAKAT menyampaikan, memberi masukan dan tanggapan kepada pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2024, KPU harus memberi Akses kepada Publik. Hal itu di tegaskan Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung, Senin ( 16/09/ 2024) dalam Pers Relis yang disampaikan ke Meja Redaksi Intainew.com.
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung, mendesak Ketua KPU Simalungun untuk memastikan terpenuhinya hak publik dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam proses demokrasi.
"PKPU Nomor 10 Tahun 2024 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon kepala daerah," ujar Buyung Tanjung.
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung, mendesak Ketua KPU Simalungun untuk memastikan terpenuhinya hak publik dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam proses demokrasi.
"PKPU Nomor 10 Tahun 2024 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon kepala daerah," ujar Buyung Tanjung.
"Namun, kami melihat masih ada beberapa hal yang perlu ditegaskan oleh KPU Simalungun agar hak publik ini benar-benar terpenuhi."
Ketua PABPDSI, menjelaskan, berdasarkan PKPU tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 137 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait dengan pasangan calon yang telah ditetapkan, status mantan terpidana dan terpidana calon, serta hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon," jelasnya.
Ketua PABPDSI, menjelaskan, berdasarkan PKPU tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 137 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait dengan pasangan calon yang telah ditetapkan, status mantan terpidana dan terpidana calon, serta hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon," jelasnya.
"Namun, kami mendorong KPU Simalungun untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat ini."
Buyung Tanjung juga menekankan pentingnya KPU Simalungun dalam menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. "KPU harus memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses laman dan media sosial KPU Simalungun, serta media cetak dan elektronik lainnya untuk menyampaikan tanggapan mereka," tegasnya.
"Kami berharap KPU Simalungun dapat menjalankan amanat PKPU Nomor 8 tahun 2024 terakhir dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dengan baik dan memastikan terpenuhinya hak publik dalam proses demokrasi," tutup Buyung Tanjung Ketua PABPDSI. Rel.01
Buyung Tanjung juga menekankan pentingnya KPU Simalungun dalam menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. "KPU harus memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses laman dan media sosial KPU Simalungun, serta media cetak dan elektronik lainnya untuk menyampaikan tanggapan mereka," tegasnya.
"Kami berharap KPU Simalungun dapat menjalankan amanat PKPU Nomor 8 tahun 2024 terakhir dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dengan baik dan memastikan terpenuhinya hak publik dalam proses demokrasi," tutup Buyung Tanjung Ketua PABPDSI. Rel.01
Posting Komentar