Diduga Langgar Permensos No 4 Tahun 2023, Puluhan Agen BRILink Terancam Dipidanakan

Koordinator TKSK Pematangsiantar, Armansyah Nasution, S.Ag
Koordinator TKSK Pematangsiantar, Armansyah Nasution, S.Ag (foto.Int)

Pematangsiantar-Intainew.com


MENGACU PERATURAN Menteri Sosial nomor 4 Tahun 2023 pasal 12 tentang pelaksanaan Program Sembako, tentang  cara  penarikan dan belanja dana sembako oleh KMP (Keluarga Penerima Menfaat), hal itu di ungkapkan Koordinator TKSK Pematangsiantar, Armansyah Nasution, S.Ag kepada Wartawan, Jumat (13/7/2024).

Menurut Armansyah dalam pasal 12 ayat 2 Penarikan uang oleh KPM di Kantor Bank Penyalur atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ayat 3 pembelian bahan pangan dilakukan olah KPM di Toko yang menjual bahan Pangan.

Sementara pada ayat 4, pembelian bahan pangan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan aplikasi, Elektronik Data Capture (EDC), Biometrik, Unstruktured supplentary data (USSD)/SMS/pesan pendek dan Quick responden comel Indonesia standardisasi (QRIS).

Namun dalam hal ini, temuan dilapangan agen agen blirink mencairkan dana program sembako secarah tunai kepada KPM.

"Ini sudah melanggar aturan Permensos dan ada indikasi terjadi kutipan "liar" biaya administrasi berkisar 5 ribu sampai 10 ribu," sebut Armansyah.

Menurut Armansyah, berdasarkan pantauan Tim TKSK dan Relawan Sosial Kelurahan se-Kota Pematangsiantar, dugaan tersebut terbukti puluhan agen BRILink mencairkan dana program sembako secara tunai kepada KPM sebesar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu dan ada indikasi biaya administrasi kepada KPM.

"Ini akan kami laporkan karena bukti-bukti sudah ada di tangan kami," tegas Armansyah.

Koordinator TKSK Kota Pematangsiantar, Armansyah Nasution jiga menghimbau kepada KPM program sembako agar bijak menggunakan dana bantuan Program Sembako sesuai peraturan menteri Sosial tersebut  dengan 4 T (Tepat sasaran, Tepat Waktu, Tepat jumlah dan Tepat Administrasi) dengan demikian KPM telah membantu Pemerintah menekan laju inflasi di Kota Pematangsinatar.

Lebih lanjut Armansyah mengatakan, bahwa KPM yang tidak Patuh dengan peraturan Kementerian sosial tersebut, akan kita koodinasikan dengan Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, terkhusus Pemerintah Kelurahan yang menjadi pengusul bagi warga miskin untuk memperoleh bantuan Sosial dari Kementerian Sosial agar dilakukan pembinaan kepada KPM tersebut sampai pengusulan pergantian KPM melaui musyawarah Kelurahan," tegas Armansyah. * Int.Am
Lebih baru Lebih lama