Foto : DPD TOPAN-RI Simalungun, Sutrisno
Simalungun-Intainew.com |
TIDAK MEMASANG PLANK Tranparansi dalam mengunakan Dana Desa Tahun 2024, DPD TOPAN-RI Simalungun akan laporkan Pangulu Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok ke Penegak Hukum.
Hal itu terungkap ketika DPD TOPAN-RI Sutrisno beserta Tim Pencari Fakta saat melakukan sosial kontrol ke kantor Pangulu Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.05 wib sore.
Hal itu terungkap ketika DPD TOPAN-RI Sutrisno beserta Tim Pencari Fakta saat melakukan sosial kontrol ke kantor Pangulu Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.05 wib sore.
"Tidak ditemukan papan transparansi atau plank terkait penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024," ungkapnya.
Untuk mengetahui lebih jelas mengapa papan tarnsparansi (Plank) tidak terpasang, Sutrisno dan Tim Pencari Fakta lansung menjumpai Pangulu Nagori untuk konfirmasi, namun Pangulu tidak berada di kantor.
Selanjutnya Tim Pencari Fakta mendatangi langsung kerumah Pangulu. Sampai di rumahnya Pangulu juga tidak ada ditempat.
"Dikonfirmasi melalui whatshapp Pangulu tidak mau membalas," ungkapnya.
Tim Pencari Fakta menduga bahwa pangulu Dolok Kahean diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008.
"Pangulu sebagai Pengguna anggaran Dana Desa diwajibkan memasang plank agar masyarakat mengetahui dan ikut serta berpartisipasi melakukan pengawasan Dana Desa digunakan untuk apa saja," tegas Trisno yang diamini Tim.
Sehubungan pangulu Nagori Dolok kahean tidak membalas konfirmasi melalui WhatsApp, dalam waktu dekat DPD TOPAN-RI Simalungun akan mengusut tuntas konfirmasi secara resmi dengan memasukkan surat ke kantor Pangulu Nagori Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Saat kru intainew.com mengkonfirmasi Pangaulu Nagori Dolog Kahean Kecamatan Tapian Dolok melalui WhatAap nya ( 0812-3339-xxxx) menjawab dengan singkat " Pasang Bang " namun tidak secara rinci menjelaskan dimana plank Transparansi terpasang. Int.Is
Untuk mengetahui lebih jelas mengapa papan tarnsparansi (Plank) tidak terpasang, Sutrisno dan Tim Pencari Fakta lansung menjumpai Pangulu Nagori untuk konfirmasi, namun Pangulu tidak berada di kantor.
Selanjutnya Tim Pencari Fakta mendatangi langsung kerumah Pangulu. Sampai di rumahnya Pangulu juga tidak ada ditempat.
"Dikonfirmasi melalui whatshapp Pangulu tidak mau membalas," ungkapnya.
Tim Pencari Fakta menduga bahwa pangulu Dolok Kahean diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008.
"Pangulu sebagai Pengguna anggaran Dana Desa diwajibkan memasang plank agar masyarakat mengetahui dan ikut serta berpartisipasi melakukan pengawasan Dana Desa digunakan untuk apa saja," tegas Trisno yang diamini Tim.
Sehubungan pangulu Nagori Dolok kahean tidak membalas konfirmasi melalui WhatsApp, dalam waktu dekat DPD TOPAN-RI Simalungun akan mengusut tuntas konfirmasi secara resmi dengan memasukkan surat ke kantor Pangulu Nagori Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Saat kru intainew.com mengkonfirmasi Pangaulu Nagori Dolog Kahean Kecamatan Tapian Dolok melalui WhatAap nya ( 0812-3339-xxxx) menjawab dengan singkat " Pasang Bang " namun tidak secara rinci menjelaskan dimana plank Transparansi terpasang. Int.Is
Posting Komentar