Medan-Intainew | Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) membentuk tim investigasi, untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etika akademik yang melibatkan sejumlah dosen UIN SU.
Pembentukan tim investigasi ini tertuang dalam Surat Tugas Rektor Nomor : B-046/Un.11.R/B.1.3.a/KP.01.1/01/2024, tertangal 29 Janurai 2024 ditandatangani Rektor UIN Sumut, Prof Dr Hj Nurhayati MAg.
Dalam Surat Tugas itu, ada sembilan orang yang masuk dalam tim yang bertugas untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kegiatan penelitian di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UIN Sumut.
Rektor UIN SU Prof Dr Hj Nurhayati MAg, dalam keterangannya Senin (29/1/2024) mengatakan, tujuan dibentuknya tim internal ini untuk menjawab persoalan yang sebenarnya.
"Saya tidak ingin persoalan ini menjadi bola liar sehingga menjadi konsumsi publik dan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya," ujar Rektor.
Rektor juga mengingatkan kepada tim agar dalam melakukan investigasi menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Rektor juga menegaskan komitmennya untuk tegak lurus di atas koridor hukum dan berbagai peraturan yang ada, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sejak dilantik menjadi Rektor UIN SU Mei 2023 lalu, Rektor UIN SU menyampaikan kepada seluruh sivitas akademika UIN SU untuk patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi norma dan etika ilmiah.
Namun pada saat yang sama, Rektor juga mewanti-wanti untuk tidak mudah menuduh orang melakukan pelanggaran atau tuduhan lainnya tanpa ada bukti yang benar-benar valid.
Kepada Tim Investigasi, Rektor meminta untuk mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya dan melakukan komunikasi pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan komprehensif.
Sementara Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Sumut, Prof Dr H Akmal Tarigan MAg mengatakan, bahwa kasus ini terjadi antara tahun 2018-2019.
"Proses akreditasi Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial UIN SU Medan dimulai pada tahun 2018 dan selesai pada tahun 2019 dengan terbitnya SK BAN-PT Nomor 819/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dengan hasil peringkat B.
Kemudian pada tahun 2023, Prodi Ilmu Komunikasi melakukan proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan berhasil dikonversi dengan peringkat Baik Sekali sesuai SK BAN-PT Nomor 1236/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023 tanggal 4 April 2023," terang Prof Akmal Tarigan.
Meskipun peristiwa ini terjadi pada tahun 2018-2019, yang menjadi tanggung jawab secara kelembagaan tetap dipikul kepemimpinan Rektor UIN SU Medan saat ini. Inilah salah satu bentuk tanggungjawab itu dengan membentuk tim investigasi.
Wakil Rektor I Bidang Akademik menambahkan, bahwa Akreditasi Prodi ini tidak pernah muncul dan tidak pernah dipermasalahkan sejak tahun 2019 sampai akhir tahun 2023. Namun belakangan ini, isu pelanggaran Etika akademik mencuat dan menjadi persoalan hukum.
"Tentu ini mengherankan kita semua. Namun demikian pimpinan UIN SU memberi perhatian yang serius terhadap masalah ini," ujar Prof Tarigan. * Int-My/r
Posting Komentar