Labuhanbatu-Intainew | Pesta ganja di kedai tuak, 6 pria warga Dusun Setia Warga, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Selasa (23/1/2024), sekira pukul 19.30 WIB.
Ke-6 orang pria warga Dusun Setia Warga, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu yang mengonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK,MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024) mengungkapkan, identitas keenam para tersangka yaitu DCS (33), EP (44), MJN (37), MGP (33), TS (36) dan BS (56).
Menurut Parlando, pengungkapan pesta ganja itu berawal dari informasi yang diterima oleh tim 1 unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal, bahwa di dusun tersebut ada seseorang yang mengedar narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, kemudian didapati sebanyak 6 orang pria yang diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dan selanjutnya disita berupa 3 batang lintingan rokok berisi campuran ganja dengan berat 3,63 gram bruto, 1 bungkus gulungan kertas berisi ganja dengan berat 1,35 gram bruto, dan 1 unit handphone android merk Oppo A16 K warna hitam," terangnya.
Dikatakan Parlando, menurut keterangan para tersangka saat dilakukan interogasi, ganja itu diperoleh dari tersangka DCS.
"Para tersangka beserta barang bukti yang disita, dibawa ke kantor Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Parlando. * Int-MY/ril
Posting Komentar